kievskiy.org

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Virus Corona, Salah Satunya Haramkan Tindakan Panic Buying

MAJELIS Ulama Indonesia.*
MAJELIS Ulama Indonesia.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Virus corona yang masih ditangani oleh pihak pemerintah Indonesia membuat Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi umat yang ingin menjalankan ibadah.

Sebab, tak sedikit pula masjid yang meminta para jemaahnya untuk melakukan ibadah di rumah termasuk bila menjalankan salat Jumat.

Terkait hal tersebut, banyak orang yang pada akhirnya kebingungan langkah apa yang seharusnya diambil ketika COVID-19 masih menyebar di sejumlah daerah Indonesia.

Baca Juga: Opsi Pemberian Gelar Juara Liga Inggris untuk Liverpool Lebih Awal, Eks Arsenal: Seperi Film

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Majelis Ulama Indonesia, terdapat sederet fatwa yang dapat dipakai oleh umat Islam dalam menjalankan ibadahnya sehari-hari.

Ditetapkan di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah menimbang bahwa COVID-19 telah tersebar ke berbagai negara termasuk Indonesia dan WHO telah menyatakannya sebagai pandemi maka dirasa perlu langkah-langkah keagamaan sebagai tindak pencegahan.

Selain itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 untuk dijadikan sebagai pedoman.

Baca Juga: Dipercaya untuk Melawan Dingin Secara Praktis dan Sederhana, Berikut 5 Macam Essential Oil dan Manfaatnya

Dalam fatwa yang dimaksud, COVID-19 juga diartikan sebagai coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang ditemuka pada tahun 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat