PIKIRAN RAKYAT - Media asal Inggris, Independent, menyoroti keputusan DPR RI telah menyetujui RUU untuk pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimatan Timur.
RUU IKN menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan bahwa ibu kota baru memiliki fungsi sentral dan merupakan simbol identitas bangsa.
"Ibu kota baru memiliki fungsi sentral dan merupakan simbol identitas bangsa, serta pusat gravitasi ekonomi baru," katanya pada Selasa, 18 Januari 2022.
IKN yang dinamai "Nusantara" itu pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Independet melaporkan bahwa rencana untuk memindahkan pusat pemerintahan dari Jakarta, kota besar berpenduduk 10 juta nyawa dan sejumlah kendala seperti banjir dan polusi udara, telah disetujui oleh Jokowi.
Jokowi pertama kali mengumumkan rencana tersebut pada 2019, tetapi pembangunan sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Ibu kota baru ini dianggap sebagai "super hub" rendah karbon yang akan mendukung sektor farmasi, kesehatan, dan teknologi serta mendorong pembangunan berkelanjuyan di luar pulau Jawa.
Tetapi, lapor Independent, para kritikus mengatakan bahwa undang-undang itu dipercepat tanpa melibatkan "konsultasi" publik alias terbatas terkait pertimbangan dampak lingkungan.