kievskiy.org

Nasib UU IKN Berpeluang Sama Seperti UU Cipta Kerja, Pengamat: Potensial Bertentangan dengan UUD 1945

Desain final Istana Presiden di Ibu Kota Baru, Kalimantan Timur
Desain final Istana Presiden di Ibu Kota Baru, Kalimantan Timur /Instagram/@nyoman_nuarta Instagram/@nyoman_nuarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU IKN.

Penetapan UU IKN itu lantas menarik perhatian dari sejumlah pihak, salah satunya Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman MPA.

Hermanto menilai pemerintah memiliki sejumlah tantangan yang harus diselesaikan usai ditetapkannya UU IKN tersebut.

Hal pertama yang menjadi tantangan pemerintah, menurutnya adalah soal konsep penataan ruang dan kawasan yang tentu harus menopang ibu kota negara.

Baca Juga: Tabir Terselubung Doddy Sudrajat Terbongkar, Aksi Jemput Gala Ternyata Hanya demi Konten dan Cuan?

Ia menilai kawasan ibu kota negara baru tersebut nantinya akan menjadi kawasan yang eksklusif sehingga akses sumber daya manusia (SDM) akan terbatas.

Tak hanya itu, kata dia, daya dukung pembangunan wilayah penyangga kawasan harus dipikirkan.

Hermanto mengatakan, hubungan kerja dan urusan pemerintah di ibu kota negara yang secara kewilayahan akan berada dalam wilayah provinsi. Akan tetapi, dalam hal ini pengelolaannya dilakukan Kepala Badan Pengelolaan yang ditunjuk oleh Presiden.

Menurut dia, hal itulah yang kemudian berkemungkinan menimbulkan konflik terkait kewenangan dan dalam menjalankan urusan. Tantangan ini juga perlu diantisipasi oleh pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat