kievskiy.org

Kemenaker Ungkap Peraturan soal Pengupahan Buruh dan Karyawan yang Jadi ODP, PDP, atau Pasien Positif Virus Corona

ILUSTRASI virus corona.*
ILUSTRASI virus corona.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan peraturan soal pengupahan pekerja yang dinyatakan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Perawatan (PDP), atau pasien positif corona.

Hal ini pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Dalam peraturan tersebut menyatakan pasien yang dinyatakan tersebut dan tidak masuk selama 14 hari berhak mendapatkan upah penuh.

Baca Juga: Sempat Kontak Langsung dengan Wali Kota Bogor yang Positif Corona, Sejumlah Wartawan Didata untuk Tes Kesehatan

Bagi pekerja yang sakit akibat virus COVID-19, maka upah harus dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan yang meliburkan pekerja akibat kebijakan pemerintah daerah untuk social distancing, maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah harus sesuai kesepakatan.

Kemenaker mengunggah kebijakan ini melalui infografis dalam akun Instagram resminya, @kemnaker pada Jumat 20 Maret 2020.

Baca Juga: 6 Fakta Mengenai Introvert yang Mungkin Tidak Diketahui Banyak Orang

"Pelindungan Pengupahan bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi #covid_19," tulisnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Instagram @kemnaker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat