PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menunjuk Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (LMK FKUI) menjadi laboratorium pemeriksa COVID-19 bersama dengan 11 laboratorium lainnya se-Indonesia.
Penunjukan 12 laboratorium pemeriksa itu tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada Senin 16 Maret 2020.
Dekan FKUI Prof Dr dr Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, mengatakan, FKUI siap membantu pemerintah dalam menghadapi kasus Covid-19.
"Salah satunya melalui kesiapan laboratorium mikrobiologi klinik (LMK) yang sudah terstandardisasi WHO dan mempunyai fasilitas pemeriksaan virus yaitu Biosafety Level 2 (BSL2) dan BSL3," kata Ari dalam keterangan tertulis Humas UI, Kamis 19 Maret 2020.
LMK yang berada dalam naungan Departemen Mikrobiologi Klinik FKUI-RSCM ini merupakan Unit Kerja Khusus (UKK) yang menjadi salah satu laboratorium regional untuk influenza like illnes.
"Kami hampir setiap minggu melakukan pemeriksaaan influenza A dan B, H3N1 pada sampel swab throat dan nasofaring.