kievskiy.org

Bea Pemesanan Tiket Kereta Api Dikembalikan 100 Persen jika Perjalanan Batal, Berlaku Sampai 29 Mei 2020

WARGA mencetak tiket kereta api di layanan check in mandiri di stasiun.*
WARGA mencetak tiket kereta api di layanan check in mandiri di stasiun.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memperpanjang masa darurat bencana COVID-19 di Indonesia selama 91 hari.

Masa tersebut berlaku sejak 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) pun memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen bagi calon penumpang kereta api.

Baca Juga: Isolasi Diri #DiRumahAja ala Harry Syles, Rawat Diri Pakai Masker hingga Belajar Bahasa Isyarat

Pengembalian itu berlaku bagi yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret sampai 29 Mei 2020 untuk keberangkatan.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2020 mengatakan, pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggal mereka guna mempersempit ruang gerak penyebaran Virus Corona.

“Merujuk pada arahan pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di stasiun,” katanya, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Idap Kanker Usus, Aktor Senior Henky Solaiman Butuh Donor Darah

Sementara itu, lanjut Eva, bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI Access maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.

Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat