kievskiy.org

Masih Terdapat Kasus Pekerja Anak, KPAI Beberkan Data

Ilustrasi anak kecil. Kamu punya anak, sebaiknya mengenalkan seks edukasi sejak dini.
Ilustrasi anak kecil. Kamu punya anak, sebaiknya mengenalkan seks edukasi sejak dini. /Pixabay/Prawny Pixabay/Prawny

PIKIRAN RAKYAT - Masih terdapat kasus pekerja anak berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Anak yang dipekerjakan itu berumur di antara 10 sampai 14 tahun.

Ketua KPAI Susanto menyebutkan, KPAI mencatat bila pekerja anak menjadi fenomena yang meningkat selama tiga tahun terakhir.

Maraknya eksploitasi ekonomi berkorelasi terhadap meningkatnya pekerjaan terburuk bagi anak.

Sedangkan terkait eksploitasi seksual dan tindak pidana perdagangan orang menunjukkan fluktuasi jumlah dan kompleksitas kasus.

Baca Juga: Dana Penanganan Covid-19 Dipakai Bangun Ibu Kota Baru? Anak Buah Moeldoko Jelaskan Prinsip Jokowi

Selain itu, pandemi Covid-19 juga menimbulkan dampak kompleks dan efek domino bagi maraknya kasus pelanggaran hak anak. Pandemi Covid-19 selanjutnya menyebabkan terjadinya keterpurukan ekonomi keluarga, menurunnya kualitas kesehatan.

"Tidak terpenuhinya pendidikan yang berkualitas yang kemudian berdampak bagi kondisi psikologis orang tua dan menimbulkan kerentanan ragam pelanggaran hak anak," kata Susanto dalam konferensi pers laporan akhir tahun KPAI, Senin 24 Januari 2022.

Ia menambahkan, selama pengawasan tahun 2020, diketahui peningkatan pekerja anak terjadi di usia 10 sampai 12 tahun serta 10 sampai 14 tahun.

Latar belakang meningkatnya pekerja anak tak terlepas dari latar belakang keluarga. Berdasarkan data asesmen KPAI tahun 2020, sebagian besar orang tua memiliki tanggungan dalam keluarga antara 3-5 orang sebesar 44% dari responden sebesar 16 orang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat