kievskiy.org

Laporan Terkait Edy Mulyadi yang Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Mulai Diproses Polri

Edy Mulyadi
Edy Mulyadi Tangkap layar YouTube.com/BANG EDY CHANNEL.

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikabarkan tengah mulai memproses laporan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh YouTuber Edy Mulyadi.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi diduga telah membuat pernyataan yang menyinggung masyarakat Samarinda, Kalimantan Timur, usai menyebut provinsi tersebut sebagai tempat 'jin buang anak'.

Pelaporan terhadap Edy Mulyadi yang tengah diproses tersebut, disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Po. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 24 Januari 2022.

"Pelaporan terhadap saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam hal ini pihak Polda Kaltim menerima laporan masyarakat," kata Ramadhan, dikutip Pikiran-Rakyat.com Antara.

Baca Juga: Dorce Gamalama Berpesan jika 'Berpulang' Nanti: Mandikan Saya sebagai Perempuan

Dalam keterangan pers tersebut, Ramadhan menuturkan bahwa laporan tersebut telah dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022.

Adapun, pihak yang melaporkan Edy Mulyadi kepada kepolisian tersebut, disampaikan oleh seseorang berinisial STR yang berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.

"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Ramadhan.

Baca Juga: Kaget Bukan Main, Aurel Hermansyah Heran Lihat Wajah Anak Lesti Kejora Berubah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat