kievskiy.org

114 TKI Dipulangkan dari Malaysia, Kemensos : Pastikan Mereka Sehat

TENAGA Kerja Indonesia (TKI) mengisi libur akhir pekan dengan bersantai di Victoria Park, Hong Kong, belum lama ini.*
TENAGA Kerja Indonesia (TKI) mengisi libur akhir pekan dengan bersantai di Victoria Park, Hong Kong, belum lama ini.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT -  Kementerian Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menerima kedatangan 114 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Malaysia di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa 24 Maret 2020.

Para TKI ini merupakan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang diterima dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia. Mereka dipulangkan karena beberapa hal di antaranya, tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur hingga melewati batas waktu tinggal.

"Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar Kemensos proaktif terlibat dalam penanggulangan dampak Covid-19, maka dalam penerimaan TKI dari Malaysia ini kami betul-betul mengikuti prosedur yang ketat dari pemerintah pusat, dan sudah berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di mana Kemensos merupakan salah satu anggota sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2020," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat dalam siaran pers di Jakarta Rabu, 25 Maret 2020.

Baca Juga: Wabah Covid-19 Belum Reda, Unpad Perpanjang Kuliah Online Hingga 19 Juni 2020

Harry menjelaskan, pemulangan ini telah dilakukan dengan sesuai Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia, yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas. Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.

Selanjutnya, mereka diminta mencuci tangan dengan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia, menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk. Petugas pemulangan juga menginformasikan hal-hal terkait etika ketika batuk/bersin. 

Mereka harus menghubungi petugas kesehatan yang ada di area kedatangan, ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan. Kemudian, tidak melakukan stigmatisasi/diskriminasi antarsesama pelintas batas dari negara tertentu terkait Covid-19.

Baca Juga: Virus Corona Bikin Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Kompak

"Saat di RPTC mereka diberikan edukasi oleh pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang pengetahuan seputar Covid-19, penularannya dan pencegahannya. Selain itu terdapat pengawasan dari pihak kepolisian yang bertugas mengontrol Social Distancing. Di sini mereka akan dikarantina selama 14 hari," kata Dirjen Harry.

Selama dalam masa karantina, lanjutnya, pemerintah memberikan kebutuhan dasar di antaranya perlengkapan pakaian, peralatan mandi hingga kebutuhan perempuan dan anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat