kievskiy.org

Indonesia dan Singapura Resmi Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

Indonesia menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura
Indonesia menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura /Dok Biro Pers Sekertariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura resmi disepakati. Kesepakatan ini sebelumnya telah diupayakan Indonesia sejak 1998.

Kesepatan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dilakukan hari ini, Selasa 25 Januari di Pulau Bintan.

Yasonna mengatakan kesepatakan eksteradisi ini jadi catatan sejarah dan dapat memudahkan Indonesia untuk memulangkan seseorang yang tersandung hukum di Singapura.

“Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Yasonna dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Beri Peringatan, Bos WHO Sebut Jangan Berpikir Pandemi Covid-19 Segera Berakhir

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya.

Selain itu, ia juga menerangkan dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia–Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.
Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Sementara antara Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat