kievskiy.org

Polisi Sebut Lima Tersangka Pengeroyokan Lansia di Jaktim Karena Terprovokasi Teriakan Maling

Ilustrasi pembunuhan. Pengacara di kasus pembunuhan di Subang buka pernyataan Yosef.
Ilustrasi pembunuhan. Pengacara di kasus pembunuhan di Subang buka pernyataan Yosef. /Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sopir mobil lansia Wiyanto Halim (89) yang tewas di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kelima tersangka tersebut mengakui telah terprovokasi teriakan maling terhadap korban sehingga melakukan penganiayaan.

"Lima orang ini adalah mereka yang mengakui dan terbukti melakukan kekerasan, dan juga mengakui melakukan itu akibat provokasi," kata Zulpan, Selasa, 25 Januari 2022.

Zulpan menjelaskan, kasus bermula dari penyerempetan oleh korban yakni Wiyanto Halim di Jalan Cipinang Muara Pulogadung, Jakarta Timur terhadap pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Momen Mengerikan Toyota Avanza Terekam Kamera, Netizen: Akhirnya Ban Depan Susul Ban Belakang!

Pengendara sepeda motor yang merasa tidak terima akan peristiwa tersebut berusaha mengejar korban.

"Pengemudi kendaraan bermotor yang kemudian merasa dirugikan akibat adanya serempetan itu kemudian karena melihat mobil korban tidak menghentikan melakukan  pengejaran," ujarnya.

Kemudian disaat memelakukan pengejaran tersebut pengendara sepeda motor melakukan provokasi dengan berteriak maling terhadap sopir mobil sehingga menarik perhatian warga setempat.

"Sehingga ini diartikan oleh orang disekitar bahwa mobil yang melaju adalah mobil curian," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat