kievskiy.org

Dihuni Puluhan Orang, Polri Pastikan Kerangkeng Bupati Langkat Tidak Miliki Izin Resmi

Kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat.
Kerangkeng atau penjara yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. /PMJ News/Migrant Care

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan  kerangkeng manusia yang ada di kediaman Bupati Langkat nonaktif tidak memiliki izin.

Hal itu terungkap berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Polda Sumatera Utara.

"Bangunan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur Undang-Undang," ucap Ramadhan, Selasa, 25 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan, kerangkeng dengan ukuran 6x6 meter tersebut dibangun pada 2012 diatas tanah seluas satu hektar. Kerangkeng itu mampu menampung 30 orang yang terdiri dari dua kamar.

Baca Juga: Berbeda dengan 40 Hari, Mayang Bakal Buat Gebrakan Baru di Peringatan 100 Hari Vanessa Angel?

"Dimana per kamar dibatasi dengan menggunakan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kata dia, kerangkeng itu digunakan sebagai tempat penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba dan para remaja yang nakal.
Mereka diserahkan langsung oleh keluarganya untuk menghuni kerangkeng tersebut.

"Pihak kelairga menyerahkan ke pengelola untuk dilakukan pembinaan yang mana orang-orang tersebut yang dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja diserahkan dengan membuat surat pernyataan," ucapnya.

Kerangkeng itu sebelumnya sempat diisi oleh 48 orang dan tersisa 30 karena sebagian diantaranya telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat