kievskiy.org

Gerebek Pinjol Ilegal di PIK Jakut, Polisi Amankan 1 Manager dan 98 Karyawan

Penggerebekan kantor pinjol di PIK, Jakarta.
Penggerebekan kantor pinjol di PIK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Rabu, 26 Januari 2022.

Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com dilokasi, penggerebekan itu dilakukan penyidik disebuah Ruko Palladium, Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK Jakarta Utara.

Ruko itu memiliki tiga lantai. Masing-masing lantai berisi puluhan karyawan yang dilengkapi peralatan komputer untuk menagih uang pinjaman kepada nasabah.

Dalam penggerebekan ini penyidik mengamankan sebanyak 99 orang, satu diantaranya adalah manager perusahaan.

Baca Juga: Kantor Pinjol Digerebek Polda Metro Jaya di PIK Jakut

"Hari ini tepat pukul 19.05 WIB tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2. Kami mengamakan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Rabu, 26 Januari 2022.

Zulpan mengatakan, puluhan karyawan tersebut bertugas untuk mengingatkan nasabah dan menagih pinjaman. Total ada 14 aplikasi pinjol ilegal.

Dalam melakukan penagihan mereka terbagi kedalam dua tim, ada yang mengingatkan pembayaran sebelum jatuh tempo, dan ada yang mengingatkan pembayaran sesudah jatuh tempo.

Baca Juga: Sebut Soeharto Kuat Bukan karena Golkar, Salim Said: Dia Nggak Perlu Partai, yang Penting Dukungan Militer

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat