kievskiy.org

Total Kasus Positif Corona Tertinggi di Indonesia, Jakarta Perpanjang Masa Tanggap Darurat

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan*
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Masa tanggap darurat penanganan virus corona di Jakarta diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan memperpanjang masa tanggap darurat penanganan virus corona (COVID-19) di Ibu Kota selama dua pekan, menjadi hingga Minggu, 19 April 2020.

Baca Juga: Update Corona di Jakarta per Sabtu Malam 28 Maret 2020: Positif 603 Kasus, 61 Tenaga Medis Terpapar

"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah,” ungkap Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, Sabtu 28 Maret 2020.

Keputusan itu diambil usai pertemuan dengan jajaran Forkopimda, khususnya Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Gaet 20 Layanan Telemedik, Pemerintah Bantu Pasien Positif Virus Corona Isolasi Mandiri

Perpanjangan masa status tanggap darurat bencana COVID-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta meniadakan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Anies juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.

Baca Juga: Tips Anti Bosan dengan Makanan saat Diam #DiRumahAja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat