PIKIRAN RAKYAT – Pergerakan virus corona makin hari makin meningkat, dan hal ini menjadikan beberapa daerah membuat kebijakannya masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Dari mulai melakukan gerakan Work From Home (WFH), sekolah dengan sistem daring, hingga larangan untuk pulang kampung perahan-lahan mulai muncul.
Selain imbauan yang sudah disebutkan tadi, Kota Tasikmalaya juga melakukan kebijakan baru yang berkaitan dengan kendaraan umum.
Baca Juga: Denda Rp 103 Juta hingga Kurungan Penjara Menanti jika Warga Langgar Aturan Baru di Hong Kong
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram ATCS DISHUB Kota Tasikmalaya @atcs.kotatasikmalaya, pihak Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran baru.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tertutup Tim Crisis Center COVID-19 bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Surat yang diedarkan pada Sabtu, 28 Maret 2020 ini berisi tentang operasional angkutan umum yang ada di Daerah Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: 30.000 Orang dari Suku Pedalaman Amazon Terancam Usai Dokter yang Bertugas Positif Virus Corona