kievskiy.org

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara

Penggerebekan kantor pinjol di PIK, Jakarta.
Penggerebekan kantor pinjol di PIK, Jakarta. /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menetapakan seorang manager dalam penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal di PIK, Jakarta Utara sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu managernya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Kamis, 27 Januari 2022.

Auliansyah menyatakan, manager tersebut inisial V yang bertugas untuk memastikan oprasional pinjol ilegal berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Update Sidang Predator Seks Herry Wirawan: Jaksa Tetap Tuntut Pelaku dengan Hukuman Mati

"Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara.

Kantor pinjol ini memiliki 14 aplikasi pinjol ilegal untuk disebar ke maayarakat.

Baca Juga: Ikut dalam Proses Persalinan Aurel Hermansyah, Ashanty Nekat Sewa Kamar Terbesar di Rumah Sakit

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan satu manager dan 98 karyawan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat