kievskiy.org

Update Sidang Predator Herry Wirawan: Jaksa Tetap Tuntut Pelaku dengan Hukuman Mati

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan
Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Minta Dikurangi Hukuman Dalam Nota Pembelaan /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan terhadap predator seks Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 peserta didiknya, kembali digelar pada Kamis, 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Dalam sidang lanjutan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyatakan bahwa pihaknya masih menuntut Herry Wirawan dengan tuntutan yang sama, yakni hukuman mati, meski Herry Wirawan sempat meminta pengurangan hukuman.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan nota pembelaan sebelumnya, Herry Wirawan, selain menyampaikan penyesalan, ia juga meminta agar pengadilan mengurangi hukuman yang diajukan kepada dirinya.

Adapun, Asep menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tersebut, telah diatur sebagaimana dalam undang-undang.

Baca Juga: Turki Siap Jadi Tuan Rumah untuk Mediasi Rusia-Ukraina, Erdogan Undang Dua Pemimpin Negara

"Tuntutan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan, artinya secara legal ketika kami melakukan suatu tuntutan itu diatur dalam suatu ketentuan regulasi," ujarnya, dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, dalam sidang lanjutan pada Kamis tersebut, Asep juga menyebutkan bahwa pembubaran yayasan milik terdakwa Herry Wirawan, menjadi salah satu poin dalam tuntutan karena menjadi instrumen kejahatan.

Pasalnya, tutur Asep, kejahatan itu mungkin tidak akan terjadi jika tidak ada yayasan pesantren sebagai instrumen Herry Wirawan. Menurutnya, Herry Wirawan pun menggunakan instrumen tersebut secara sistematis.

Baca Juga: Dudung Abdurachman Prioritaskan Kesejahteraan Prajurit: akan Menang Ketika Berperang

"Yayasan atau boarding school merupakan instrumental delicti, artinya alat yang digunakan terdakwa melakukan kejahatan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat