kievskiy.org

Menteri PPPA Soroti Soal Tuntutan terhadap Herry Wirawan, Bintang Puspayoga: Sudah Mengacu pada Undang-Undang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga./
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga./ /Kemen PPPA Kemen PPPA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga angkat bicara soal tuntutan yang dilayangkan terhadap predator seks, Herry Wirawan.

Sebelumnya diketahui bersama, Herry Wirawan dibawa ke meja hijau usai memperkosa belasan santriwati.

Dalam sidang yang digelar secara tertutup, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dihukum mati.

Tak hanya mendapat dukungan, tuntutan tersebut juga mendapat penolakan.

Baca Juga: Klarifikasi Arteria Dahlan: Saya Tak Pernah Bilang Pakai Bahasa Sunda Suatu Kejahatan

Menyikapi pro kontra tersebut, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Herry Wirawan telah sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Tuntutan yang diberikan oleh Pak Kajati sudah mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, di sana sudah ada pengembangan Pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," kata Bintang Puspayoga pada 19 Januari 2022.

Dalam keterangannya, Bintang Puspayoga juga menegaskan bahwa tuntutan Kajati yang juga menjadi JPU diberikan agar menimbulkan efek jera kepada predator seks.

Baca Juga: Koleksi Mobil Mewah Diduga Milik Arteria Dahlan jadi Sorotan: Pelat Nomor Sama, Pakai Spesial punya Polri?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat