kievskiy.org

Beda Pendapat dengan Komnas HAM, KPPA Sebut Herry Wirawan Bisa Dihukum Mati

Ilustrasi kursi hukuman mati.
Ilustrasi kursi hukuman mati. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Nahar memberikan pendapat yang berbeda tentang hukuman untuk Herry Wirawan yang merupan terdakwa dari kekerasan sesksual.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang menuntut hukuman mati untuk tindakan yang dilakukan Herry Wirawan.

Namun, hukuman mati yang menjadi tuntutan dari JPU tersebut mendapatkan penolakan dari Komnas HAM.

Sontak, penolakan Komnas HAM menyebabkan lembaga tersebut dicecar oleh berbagai masyarakat karena dianggap tidak memikirkan tentang dampak yang dialami para korbannya.

Baca Juga: Saham Milik Kaesang Anjlok, Dunia Internasional Disebut Baca Masalah Anak Presiden

Memiliki pendapat yang berbeda dengan Komnas HAM, Nahar menyebutkan jika dengan kasus kekerasan seksual tersebut Herry Wirawan bisa dihukum mati.

"Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 Ayat 5, dimungkinkan diberikan pidana mati," kata Nahar dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Nahar juga menyebutkan jika tuntutan yang dilayangkan JPU memiliki dasar yang kuat, apalagi tertuang dalam Undang-Undang jika predator seksual tersebut berpotensi untuk dihukum mati.

Meskipun demikian, Nahar mengatakan jika ia memahami pendapat Komnas HAM yang menolak hukuman mati untuk Herry Wirawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat