PIKIRAN RAKYAT - Kasus Herry Wirawan, predator seks atau pemerkosa belasan remaja di Bandung masih berlanjut.
Proses hukum yang dijalani oleh Herry Wirawan mendapatkan perhatian dari sejumlah pihak termasuk anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, lantaran dinilai telah berani melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.
Selanjutnya, Arteria Dahlan memberikan kepercayaan penuh kepada jaksa penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan terhadap kasus predator seks yang menjerat Herry Wirawan.
“Pertama, PDI Perjuangan mengapresiasi Kejati Jabar atas inovasi keberaniannya (dalam) menuntut mati atas tersangka predator anak,” kata Arteria Dahlan.
Hal tersebut Arteria Dahlan sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin, 17 Januari 2022.
Arteria Dahlan juga menegaskan bahwa di dalam undang-undang telah diatur adanya vonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati tersebut, lanjutnya, telah dujikan di Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali.