kievskiy.org

Predator Herry Wirawan Sampaikan Pembelaan, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil Berikan Vonis Hukuman

Herry Wirawan sampaikan pembelaan atas kasus pemerkosaan dan predator seks, hukuman yang diberikan diminta adil.
Herry Wirawan sampaikan pembelaan atas kasus pemerkosaan dan predator seks, hukuman yang diberikan diminta adil. /DeskJabar/Yedi Supriyadi DeskJabar/Yedi Supriyadi

PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh predator seks Herry Wirawan digelar pada Kamis, 20 januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Ira Mambo, selaku penasehat hukum Herry Wirawan, mengatakan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan Herry di hadapan Majelis Hakim PN Bandung.

Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum dari Herry Wirawan meminta majelis hakim untuk memberikan putusan atau vonis hukuman yang seadil-adilnya kepada Herry, selaku terdakwa pemerkosaan 13 peserta didiknya tersebut.

"Kami memohonkan hukuman seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan, dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," tutur Ira di PN Bandung, Jawa Barat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Detik-detik Persalinan Aurel Hermansyah, Atta Terkejut Lihat Kondisi Baby A, Kenapa?

Ira menuturkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci isi dari pembelaan Herry Wirawan. Hal itu dikarenakan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan itu digelar secara tertutup.

Lebih lanjut, Ira pun menyatakan tidak bisa menyampaikan apa yang dibantah oleh Herry Wirawan dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Kami tidak bisa menerangkan di sini apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh panjang dan tidak bisa," ujarnya.

Baca Juga: Anak Buahnya Ditangkap KPK, Edy Rahmayadi Buka Suara: Saya akan Bela Anak-anak Saya Kalau Mereka Benar

Adapun terkait dengan agenda persidangan berikutnya, Ira menyebutkan akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Januari 2022 dengan agenda penyampaian replik tentang tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan Herry Wirawan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat