kievskiy.org

Anak Buahnya Ditangkap KPK, Edy Rahmayadi Buka Suara: Saya akan Bela Anak-anak Saya Kalau Mereka Benar

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebut akan membela anak buahnya yang ditangkap KPK jika mereka tidak salah.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebut akan membela anak buahnya yang ditangkap KPK jika mereka tidak salah. Facebook/Kabar Edy Rahmayadi

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi buka suara terkait penangkapan anak buahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan orang nomor satu di Sumut tersebut di Aula Tengku Rizal Nurdin pada Rabu, 19 Januari 2022.

Edy Rahmayadi menuturkan bahwa dirinya belum mendapatkan kepastian terkait penangkapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan kawan-kawan.

"Saya belum dapat pastinya. Tapi ada beberapa kepala dinas dengan stafnya saat ini dibawa oleh KPK. Saya belum saya tanya, saya telpon, belum sempat saya mendapat info yang pasti, karena berbeda-beda informasinya," tuturnya.

Baca Juga: Tabir Terselubung Doddy Sudrajat Terbongkar, Aksi Jemput Gala Ternyata Hanya demi Konten dan Cuan?

Edy Rahmayadi menegaskan sudah mendapatkan informasi terkait penangkapan tersebut, tetapi belum menerima keterangan yang lebih rinci.

"Saya sudah dapat informasi, tapi saya belum tahu apa persoalannya. Itu semua harus bisa, jangan dulu kita menghukum kalau belum pasti, kita tunggu dulu apa kepastiannya," ujarnya.

Edy Rahmayadi pun menekankan akan membela anak buah-nya jika memang mereka benar.

Akan tetapi jika terbukti salah, anak buahnya harus bertanggung jawab atas perbuatan maling uang rakyat yang dilakukan.

"Yang pastinya saya akan bela anak-anak saya, kalau anak anak saya itu benar. Untuk itu silahkan pertanggung jawabkan semua yang menjadi tanggung jawabnya. Saya akan monitor, nanti setelah tahu pasti maka akan saya informasikan," kata Edy Rahmayadi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @jayalah.negriku, Kamis, 20 Januari 2022.

Sebelumnya, KPK membawa tujuh orang pejabat dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: Tak Terima Bilqis Disuruh Mencuci Piring, Ayu Ting Ting ke Ivan Gunawan: Ngapain Nyuruh Anak Gue Susah

Tujuh orang tersebut dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut atas kasus dugaan maling rakyat.

Dari tujuh orang tersebut, terdapat Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya, yakni dari pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat