kievskiy.org

Herry Wirawan Mengaku Menyesal Perkosa 13 Anak Didiknya, Jaksa Sebut Pelaku Minta Hukuman Dikurangi

Pengakuan Herry Wirawan yang menyesal perkosa 13 santriwati, jaksa minta hukuman dikurangi setelah bacakan pembelaan pelaku.
Pengakuan Herry Wirawan yang menyesal perkosa 13 santriwati, jaksa minta hukuman dikurangi setelah bacakan pembelaan pelaku. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil memberikan keterangan terkait sidang lanjutan terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat itu, Dodi menuturkan bahwa Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 peserta didiknya tersebut, mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.

Pernyataan penyesalan itu, ujar Dodi, disampaikan Herry Wirawan dalam sidang agenda pembacaan nota pembelaan pelaku kepada Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat.

Adapun terkait dengan sidang pembacaan nota pembelaan tersebut, Dodi menuturkan bahwa hal dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: PDIP Jabar Ungkap Alasan Minta Arteria Dahlan Dipecat sebagai Kader PDI Perjuangan

Tak hanya menyesali perbuatannya, ujar Dodi, Herry pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh korban dan keluarga korban.

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Dodi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Lebih lanjut, Dodi mengungkapkan, dalam pembacaan nota pembelaan yang tertulis dalam dua lembar kertas itu, Herry juga memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya tersebut.

Baca Juga: Gagal Oplas, Seorang Lansia Kini Tak Bisa Tutup Matanya Kembali: Ini Mengerikan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat