kievskiy.org

Bahas Omnibus Law di Tengah Wabah, Sejumlah Pihak Nilai DPR Tak Punya Empati

ALIANSI Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.*
ALIANSI Serikat Buruh Jabar melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (16/3/2020). Aksi yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja itu, menuntut penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT – Jawaban Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang masih hendak membahas Omnibus Law di Masa Sidang III dinilai tak punya empati.

Untuk diketahui, pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, di Kompleks Parlemen Senayan Senin, 30 Maret 2020, Fraksi Partai NasDem mengusulkan untuk mempercepat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Hal ini juga diamini oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Presiden KSPI Said Iqbal misalnya mengkritisi usulan tersebut.

Baca Juga: Diundang Rapid Test Covid-19, Puluhan ODP di Purwakarta Justru Tak Datang

Aktivis buruh tersebut mengatakan di saat darurat seperti ini, anggota dewan harusnya memprioritaskan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) ketimbang kepentingan kelompoknya.

"Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak Omnibus Law yang hingga saat ini masih terus bekerja di perusahaan, tidak diliburkan di tengah pandemi corona," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2020.

Iqbal meminta DPR RI membela para pekerja yang masih menjalankan roda ekonomi di tengah pandemi corona. Salah satunya dengan meliburkan para buruh dan memastikan upah serta THR mereka dibayar penuh.

Baca Juga: Langgar Karantina Covid-19, Kapten Aston Villa Mengaku Sangat Malu

“DPR juga harus mendesak pemerintah untuk mengendalikan nilai tukar rupiah, memudahkan impor bahan baku, bantuan dana untuk pekerja yang dirumahkan, memberi insentif kepada industri terdampak corona, dan menurunkan hara BBM serta gas untuk keperluan industri,” ucap dia.

Iqbal juga mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law yang tidak pro rakyat. Dia juga menampik anggapan Omnibus Law bisa menyelamatkan ekonomi Indonesia pascacorona seperti yang diklaim Nasdem.

"Omnibus law bukan solusi terhadap darurat PHK dan bukan solusi di saat menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi corona. Karena sudah jelas, omnibus law tidak dipersiapkan untuk mengantisipasi Covid-19," ucap dia.

 Baca Juga: Beckham Putra dan Gian Zola Giat Jaga Kondisi meski Liga Terhenti

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai kalau RUU Omnibus Law memang sangat layak dicabut.

Menurutnya, masalah yang ada di RUU itu sudah terlihat sejak dalam proses hingga substansi. RUU itu juga dinilai menabrak banyak undang-undang yang telah berlaku.


“Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti tindakan pemerintah yang menutup akses publik terhadap draf saat proses perumusan.

Hanya segelintir elite yang mendapat akses terhadap draf RUU Cipta Kerja saat dibahas di tingkat pemerintah,” kata Asfi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat