kievskiy.org

Soal Wacana Bebaskan Napi Koruptor, Mahfud MD: Belum Ada Napi Koruptor yang Dibebaskan

Menko Polhukam Mahfiud MD tegaskan bahwa hingga saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.*
Menko Polhukam Mahfiud MD tegaskan bahwa hingga saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.* /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menulis di akun Twitternya bahwa hingga saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.

Dia juga berharap masyarakat untuk tenang di tengah wacana pembebasan napi koruptor.

Sebelumnya santer diberitakan soal wacana membebaskan napi kasus korupsi. Wacana dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu banyak mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan Padat dengan Tambahan Sirup Jagung Tinggi Fruktosa yang Harus Ditakar 

Yasonna Laoly dianggap mencuri kesempatan di tengah pandemi virus corona untuk membebaskan napi koruptor.

Mahfud MD pun memberikan keterangan bahwa napi koruptor belum ada yang dibebaskan hingga saat ini.

"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya," tulisnya.

Baca Juga: Bisa Menular dari Orang Tak Bergejala, Siapapun di Sekitar Trump dan Pence Dites COVID-19 

Dia juga menambahkan bahwa napi yang dibebaskan berjumlah sekitar 30.000 orang bukan napi koruptor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat