kievskiy.org

Hukuman Maling Uang Rakyat Harus Diperberat, Dimiskinkan hingga Kapok

Ilustrasi koruptor atau maling uang rakyat. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai hukuman terhadap garong uang rakyat harus diperberat.
Ilustrasi koruptor atau maling uang rakyat. Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai hukuman terhadap garong uang rakyat harus diperberat. /Pexels/Donald Tong

PIKIRAN RAKYAT - Hukuman terhadap koruptor atau maling uang rakyat acapkali mendapat sotan pelbagai pihak. Tak sedikit yang berharap garong uang rakyat diberi hukuman berat.

Banyak masyarakat yang berharap agar maling uang rakyat diberi hukuman mati, supaya yang berniat menggarong urung melakukannya.

Belum lama ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memberi usulan terkait dengan pemberian hukuman terhadap maling uang rakyat.

Menurut dia, mesti ada kombinasi hukuman terhadap maling uang rakyat supaya jera, yakni pemidanaan penjara yang maksimal, diberi denda tinggi, serta adanya pidana tambahan.

Baca Juga: Jusuf Kalla Tantang BNPT Buka Data Pesantren, Fadli Zon: Jangan Merusak Nama Baik Pesantren

Belum lama ini bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong wacana untuk menerapkan hukuman mati bagi garong uang rakyat.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyebut, pihaknya memandang bahwa wacana penerapan hukuman mati bagi garong uang rakyat merupakan jawaban sekaligus politik hukum pidana yang dilaksanakan Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, perlunya memperberat hukuman bagi garong uang rakyat.

Menurut dia, hukuman terhadap pencuri uang rakyat mesti diperberat, bisa dengan menjatuhkan hukuman dua atau tiga kali seumur hidup terhadap maling uang rakyat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat