kievskiy.org

Selewengkan Rp685 Juta Dana Desa, Eks Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat

Mantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat.
Mantan Kepala Desa Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat. /Instagram.com/@humaspolda.jabar Instagram.com/@humaspolda.jabar

PIKIRAN RAKYAT - Mantan kepala desa (Kades) Kademangan, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat.

Pria berinisial DD (49 tahun) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana maling uang rakyat dalam penggunaan dana desa dan bantuan provinsi tahun 2018 - 2019.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi pada Jumat, 28 Januari 2022.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila, dia menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.

Baca Juga: Anak-anak Dorce Gamalama Tolak Ibunya Dijenguk Nia Daniaty, Kenapa?

Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar Rp240 juta, tahun 2019 sekitar Rp330 juta, dan ditambah kelebihan bayar volume.

"Total kerugian negara dari hasil audit sekitar Rp685 juta," ucap Dedy Darmawansyah.

Dia juga menjelaskan tersangka mendapat bantuan provinsi untuk membeli ambulans.

Akan tetapi, tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Sopir Transjakarta Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jembatan Tiga, Anies Baswedan Buka Suara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat