kievskiy.org

Jaksa Agung Sebut Tersangka Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Ilustrasi korupsi. Menurut Jaksa Agung tersangka kasus maling uang rakyat tidak perlu dipernjara.
Ilustrasi korupsi. Menurut Jaksa Agung tersangka kasus maling uang rakyat tidak perlu dipernjara. /Pixabay/mohamed_hassan. Pixabay/mohamed_hassan.

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung, ST Burhanuddin baru-bari ini menjadi sorotan publik karena pernyataannya terkait kasus maling uang rakyat.

ST Burhanuddin sebelumnya menyampaikan pernyataan terkait kasus maling uang rakyat dengan nominal di bawah Rp50 juta.

ST Burhanuddin menyatakan penyelesaian hukum untuk kasus dengan nominal di bawah Rp50 juta dapat diselesaikan dengan cara pengembalian uang ke negara saja.

Artinya, tersangka maling uang rakyat dengan nominal di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara.

Baca Juga: Baby A Segera Lahir, Kado Spesial untuk Aurel Hermansyah Diungkap Atta Halilintar

Pernyataan tersebut disampaikan ST Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Januari 2022.

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," tuturnya.

ST Burhanuddin menyebut penyelesaian dengan cara pengembalian uang negara bertujuan agar proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan murah.

Baca Juga: Gading Marten Jawab Kabar Rujuk dengan Gisel: Sampe Kapan pun Saya Harus Berhubungan

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat