kievskiy.org

Terdakwa Maling Uang Rakyat Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan dan Cabut Hak Politik

Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. /Antara/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama lima tahun.

Selain itu, JPU meminta hukuman Azis Syamsuddin dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Menurut JPU, Azis Syamsuddin telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata salah satu tim JPU, Lie Putra Setiawan ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kaget Bukan Main, Aurel Hermansyah Heran Lihat Wajah Anak Lesti Kejora Berubah

"Lalu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," sambungnya.

Seperti diketahui, uang diberikan kepada Robin dan Maskur untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Hal itu terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ, dalam kasus Lampung Tengah tersebut, Azis dan Aliza diduga menerima suap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat