kievskiy.org

Bantahan Azis Syamsuddin di Persidangan Dinilai Tak Berpengaruh, KPK Yakin Hakim Putus Bersalah Robin dkk

Logo KPK
Logo KPK /Instagram.com/@official.kpk Instagram.com/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT - Terkait dengan persidangan yang menghadirkan Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis pun membantah semua pernyataan saksi lainnya.

Akan tetapi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bantahan mantan politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin dalam sidang pada Senin, 25 Oktober 2021, tidak berpengaruh pada pembuktian dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Kami menilai bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Celine Evangelista Menangis Saat Ceraikan Stefan Willam, Dirly Idol Sudah Beri Peringatan Sejak Lama

Selain itu, menurut Ali, pernyataan seorang saksi dalam sebuah persidangan untuk mengakui atau membantah suatu perbuatan yang disangkakan kepada suatu pihak adalah hak dari saksi yang harus kita hargai.

“Kami memastikan bahwa sejak KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan telah didasari oleh bukti permulaan yang kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Stepanus Robin P dan kawan-kawan dan tentu bukan hanya dari alat bukti keterangan saksi Azis Syamsudin saja,” kata Ali.

Kemudian, Ali mengatakan tim jaksa KPK akan menuangkan dan merumuskan seluruh fakta-fakta hasil sidang, dari awal sampai akhir nanti ke dalam analisis yuridis surat tuntutannya.

Baca Juga: Mengaku Berjiwa Sosial, Azis Syamsuddin: Karena Terlalu Baik Inilah, Saya Apes

“Dari seluruh rangkaian proses persidangan tersebut, kami sangat yakin Majelis Hakim nantinya akan memutus bersalah terhadap terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk,” ujar Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat