PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi kabar soal Azis Syamsuddin yang memiliki 8 'orang dalam' di KPK yang bisa dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.
Kabar itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 4 Oktober 2021 terkait kasus suap mantan penyidik KPK Robin Pattuju terkait pengamanan perkara di pemerintahan kota Tanjungbalai.
Posisi Azis Syamsuddin dalam kasus ini adalah orang yang mengenalkan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M. Syahrial.
Yusmada mengatakan, dia pernah mendengar M. Syahrial menyebut Azis Syamsuddin punya 8 'orang dalam' di KPK.
Menanggapi hal ini, Nurul Ghufron berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, menurutnya, kabar itu masih dianggap sebatas menyampaikan pernyataan orang lain, bukan kesaksian.
"Itu masih testimonium de auditu. Artiya bukan kesaksian, tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ (Azis Syamsuddin) memiliki 8 'orang dalam'," sebut Nurul Ghufron dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antaranews pada 8 Oktober 2021.