kievskiy.org

Azis Syamsuddin Disebut Punya Orang Dalam, KPK Minta Ditunjukkan Buktinya

Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.
Eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Perkara suap yang menyeret nama Azis Syamsuddin, kini menguak hal baru di persidangannya itu. 

Sebagaimana diketahui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada menyebut, mantan wakil Ketua DPR itu memiliki 8 ‘orang dalam’ di KPK, yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta, pihak-pihak yang mengetahui informasi dugaan adanya orang dalam, yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin di KPK agar melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu tegas disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 6 Oktober 2021, dalam menanggapi informasi yang mengemuka tentang dugaan adanya orang dalam Azis Syamsuddin di KPK.

Baca Juga: Tubuh Tukul Arwana Tak Lagi Ada di ICU, Manajer: Beliau Sudah...

“Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid,” kata Ali.

Selain itu, Ali mengatakan penegakan etik di lembaganya harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.

“Oleh karenanya, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap profesional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,” ujar Ali.

Baca Juga: Bantah Tudingan Yenny Wahid, Natalius Pigai Dibuat Menciut oleh Putri Gus Dur

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021, saksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat