PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Ketua DPR RI berperan menjadi saksi dalam persidangan untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dalam perkara ini, keduanya didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
Anggota majelis hakim Jaini Bashir mencecar Azis Syamsuddin karena memberikan keterangan berbeda dengan beberapa saksi yang telah dihadirkan di persidangan.
“Kalau ada dua keterangan yang berbeda berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara yang meminta dikenalkan penyidik KPK lalu Agus Supriyadi mengatakan ada dua 'letingan' dia, ternyata dua orang itu tidak menjawab baru timbul adik 'letingnya' yang namanya Robin Pattuju jadi saudara yang minta dikenalkan,” kata anggota majelis hakim Jaini Bashir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Celine Evangelista Menangis Saat Ceraikan Stefan Willam, Dirly Idol Sudah Beri Peringatan Sejak Lama
“Tidak yang mulia,” kata Azis.
“Berarti ada dua keterangan yang berbeda yang bisa kita konfrontir mana yang benar mana yang salah,” kata Hakim Jaini.
“Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner,” ujar Azis.
“Ya itu kan teori, kita juga ngerti, kita juga tidak bodoh-bodoh amat,” kata Hakim Jaini.