PIKIRAN RAKYAT - Kasus maling uang rakyat (suap) yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR RO, Azis Syamsuddin terus berlanjut.
Akan tetapi dari sejumlah pernyataan Azis di persidangan dinilai memberikan keterangan palsu atau keterangan berbeda.
Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Azis Syamsuddin, bahwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan akan ada sanksinya.
“Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya, makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah satu Majelis Hakim konsekuensi kalau memberikan keterangan yang tidak benar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Celine Evangelista Menangis Saat Ceraikan Stefan Willam, Dirly Idol Sudah Beri Peringatan Sejak Lama
Selain itu, Alex mengatakan hakim juga sudah mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya, namun keterangan yang disampaikan Azis justru berbeda.
“Tentu hakim bisa mengatakan itu karena sudah diperiksa saksi-saksi, lah kok keterangannya berbeda. Kalau ada keterangan yang berbeda pasti ada salah satu pihak yang enggan benar menyampaikan keterangan seperti itu kan,” ujar Alex.
Kemudian, terkait hal tersebut, Alex mengatakan, KPK juga akan mengonfirmasi dengan bukti lainnya, tidak hanya dari keterangan saksi.
“Tentu saja nanti akan dikonfirmasi dengan alat bukti yang lain tidak semata-mata keterangan saksi tetapi alat bukti yang lain,” ujar Alex.