kievskiy.org

YLBHI Desak Pemerintah Hentikan Kebijakan Represif di Tengah Wabah COVID-19

Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp.
Pejalan kaki melintas di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.hp. /Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah menghentikan tindakan represif dalam pendisiplinan masyarakat guna cegah penyebaran wabah COVID-19. ‎Tindakan tersebut justru bisa membungkam suara kritis masyarakat dan melanggar kebebasan berekpresi dan berpendapat publik.

Pada 5 April 2020, YLBHI mendapatkan berita di berbagai media tentang Polri yang mengeluarkan aturan khusus tangani hoaks dan penghinaan Presiden.

"Di mana berita-berita tersebut nampaknya merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor 1100 tentang Siber tanggal 4 April 2020 yang ditandatangani oleh Kabareskrim. Surat telegram tersebut bersamaan juga dengan dikeluarkannya Surat Telegram Kapolri Nomor 1098 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Surat Telegram Kapolri Nomor 1099 tentang Bahan Pokok," kata Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis YLBHI, Selasa 7 April 2020.

Baca Juga: Meski Alami Penurunan, Penjualan Ritel Indonesia Diprediksi Naik Jelang Lebaran 2020

YLBHI mencatat, aturan tersebut berpotensi melanggar due process of law serta mendorong semakin banyaknya penangkapan terhadap masyarakat yang kritis, dan berpotensi melanggar lebih lanjut hak atas kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi. ‎

"Surat telegram tersebut memang ditujukan untuk internal kepolisian, tetapi dampaknya justru akan berlaku bagi masyarakat luas," ucapnya.

Penjelasan pasal-pasal yang ada pu tanpa disertai penjelasan yang memadai berdasarkan hukum dan putusan pengadilan yang berkembang berpotensi kuat menjadi penyalahgunaan dalam penerapannya. 

Baca Juga: Ketika Wabah Corona Berakhir, Vizcarra Berambisi untuk Bisa Cetak Gol 

Kebijakan mengedepankan pemidanaan justru kontraproduktif dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melepaskan 30.000 lebih narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat