PIKIRAN RAKYAT - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi ucapan tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA, Edy Mulyadi yang sempat menyebut bahwa dirinya memang sudah dibidik oleh pihak tertentu.
Menurutnya penanganan setiap kasus yang ada di kepolisian dilakukan penyelidikan berdasarkan fakta hukum termasuk kasus Edy Mulyadi.
Dia mengkalaim bahwa penyidik Bareskrim Polri sudah sesuai dengan aturan hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum, kita bekerja selalu punya aturan-aturan bahwa penegakkan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP diatur disitu," ucapnya, Rabu, 2 Februari 2022.
Baca Juga: Pacaran dengan Thariq Halilintar, Sikap Fuji ke Orang Tua Berubah Drastis?
Kendati begitu, Dedi memersilahkan jika pihak Edy Mulyadi merasa keberatan dalam penanganan kasusnya untuk langlah hukum lain seperti pra peradilan.
"Kalau misal ada keberatan dalam pengakkan hukum yang dilakukan kepolisian juga ada lembaga untuk mengkoreksi itu adalah bidang pra peradilan," katanya.
Sebelumnya Edy menyebut dirinya dibidik lantaran kerap mengkritisi pemerintah bukan karena kasus ucapan 'Jin Buang Anak' maupun 'Macan Mengeong' terhadap Menhan Prabowo Subianto.
"Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak, bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," tuturnya.