kievskiy.org

Aksi Provokator Penolak Jenazah Pasien COVID-19 Berujung Sanksi Hukum

ILUSTRASI: Petugas kesehatan mendorong usungan dengan jenazah di Pusat Medis Yahudi Kingsbrook ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di kawasan Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Rabu, 8 April 2020.*
ILUSTRASI: Petugas kesehatan mendorong usungan dengan jenazah di Pusat Medis Yahudi Kingsbrook ditengah mewabahnya virus corona (COVID-19) di kawasan Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Rabu, 8 April 2020.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Siapa berani menjadi provokator menolak jenazah yang positif COVID-19? Siap-siap sanki hukum menanti.

Hal ini pula yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah belum lama ini. Dikutip dari Antara, tiga warga yang diduga menjadi provokator menolak pemakaman jenazah COVID-19 harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Kapten Persib Supardi Dalam Angka dan Kepercayaan di Usia Senja

Polda Jawa Tengah saat ini memroses hukum tiga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.

"Sudah kami amankan tiga orang yang diduga memprovokasi warga untuk menolak pemakaman jenazah tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Budi Haryanto di Semarang.

Ketiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penolakan pemakaman jenazah di TPU Sewakul pada 9 April 2020 tersebut masing-masing THP (31) BSS (54) dan S (60) masing-masing warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ia menjelaskan para tersangka tersebut berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif corona tersebut.

Ia mengatakan ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Ketiga tersangka, lanjut dia, saat ini masih diperiksa penyidik. Selain ketiganya, polisi juga memeriksa tujuh saksi dalam kejadian tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat