kievskiy.org

3 Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah Terinfeksi COVID-19 di Ungaran Dijerat Pasal Berlapis

lustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik.*
lustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Polda Jawa Tengah telah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah di Ungaran, Kabupaten Semarang. Kini ketiganya dijerat pasal berlapis KUHP, UU Nomor 4/1984. 

Pelaku itu berinisial THP (31), BSS (54), dan S (60) masing-masing merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

"Dijerat dengan pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Budi Haryanto.

Baca Juga: Kartu Prakerja Ubah Konsep Jadi Pelatihan Online, Ekonom: Tidak Akan Relevan

Adapun bunyi pasal 212 KUHP yakni, "Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-depok.com dengan judul "Pelaku Penolak Pemakaman Jenazah Virus Corona, Dijerat Pasal Berlapis"

Sementara pasal 214 KUHP menyatakan:"Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Baca Juga: Misi Pemantauan, Satelit LAPAN Berhasil Tangkap Citra Gunung Anak Krakatau Pasca Erupsi

Menurut Budi, masyarakat tidak perlu resah, pemakaman sudah dipersiapkan sesuai dengan SOP dan tata caranya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat