kievskiy.org

Bapeten Buka Suara Terkait Kabar Penyelundupan 7 Truk Bahan Nuklir ke Bangka Belitung

ILUSTRASI pembangkit nuklir.*
ILUSTRASI pembangkit nuklir.* /DOK.PR

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) memberikan klarifikasi terkait banyaknya pemberitaan media tentang penangkapan penyelundupan bahan nuklir di Bangka Belitung.

Penyelundupan yang terjadi pada 7 April 2020 kemarin tersebut diduga memuat bahan nuklir atau radioaktif.

Dikutip dari pers rilis Bapeten yang diterima oleh tim Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 12 April 2020, berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenaganukliran, bahan nuklir yang dimaksud merupakan bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan, seperti uranium dan thorium.

Baca Juga: Antisipasi Gelombang Kedua Wabah Corona, AS Akan Gelar Tes Antibodi

"Yang dimaksud dengan bahan nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan pembelahan berantai, antara lain uranium dan thorium," tulis Bapeten dalam pers rilisnya pada Jumat, 9 April 2020.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, material yang dimaksud dalam berbagai pemberitaan media yaitu berupa tailing dari penambangan timah yang sudah diolah dalam bentuk batako.

Bapeten juga menjelaskan, tailing sendiri merupakan poduk dari pengolahan pasir timah yang mengandung mineral ikutan.

Baca Juga: Jabar Siap Lakukan PSBB, 5 Wilayah Tahap Pertama Dimulai Rabu 15 April

"Perlu diketahui bahwa tailing tersebut merupakan produk samping dari pengolahan pasir timah,yang secara umum mengandung mineral ikutan berupa TENORM (Technologically Enhanced Naturally Occurring Radioactive Material) seperti kandungan monazite, termasuk di dalamnya unsur uranium, thorium, dan material tanah jarang," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat