kievskiy.org

Bepergian Jarak Jauh Jadi Sumber Risiko Penularan Covid-19, Satgas: PPLN yang Positif Wajib Isolasi

Ilustrasi
Ilustrasi /pixabay pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang didapati positif pada saat kedatangan maupun karantina wajib melakukan isolasi. Sebab, bepergian jarak jauh menjadi salah satu faktor risiko paparan Covid-19.

Dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube BNPB di Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022, Wiku mengatakan terdapat berbagai prosedur yang harus dipenuhi PPLN sejak kedatangan sampai karantina. Prosedur tersebut melibatkan berbagai instansi serta kementerian dan lembaga.

"Prosedur tersebut secara umum sama, namun detailnya dapat berbeda, tergantung jalur kedatangan, yaitu udara, laut atau darat," katanya.

Wiku mencontohkan saat kedatangan melalui jalur udara, imigrasi, bea cukai, otoritas bandara, serta satgas bandara ikut serta mengurus kedatangan para pelaku perjalanan luar negeri untuk menjalani karantina.

Baca Juga: Saksikan Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Akui Terharu Rasakan Aura Berbeda dari sang Istri

Adapun alur pemeriksaan kedatangan PPLN di bandara dimulai dengan pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan, yang meliputi bukti PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam, sertifikat vaksin, e-HAC (electronic-Health Alert Card), dan bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina mandiri yang terpusat di hotel yang biayanya ditanggung sendiri.

Alur selanjutnya PPLN menjalani tes ulang dengan metode PCR. PPLN dengan hasil tes negatif bisa melanjutkan karantina sesuai dengan aturan terbaru menurut Surat Edaran Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas Nomor 4 tahun 2022, yaitu melakukan karantina 5 hari dan kembali tes PCR pada hari keempat bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap.

Adapun bagi yang baru divaksin dosis pertama karantina dilakukan selama 7 hari dan tes PCR pada hari keenam.

Menurut Wiku ada beberapa ketentuan lokasi karantina yang berbeda dan telah ditetapkan sebelumnya tergantung status pembiayaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat