kievskiy.org

Kegiatan Keagamaan Kembali Diatur, Cegah Lonjakan Omicron

Ilustrasi. Menteri Agama Gus Yaqut menerbitkan surat edaran terkait dengan kegiatan keagamaan yang kembali diatur guna mencegah lonjakan Omicron.
Ilustrasi. Menteri Agama Gus Yaqut menerbitkan surat edaran terkait dengan kegiatan keagamaan yang kembali diatur guna mencegah lonjakan Omicron. /Pexels/Meruyert Gonullu

PIKIRAN RAKYAT - Kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan di tengah meluasnya paparan virus Corona varian Omicron. Bahkan per 5 Februari 2022, tercatat ada peningkatan kasus sebanyak  33.729 kasus. Bahkan kasus aktif harian dilaporkan mencapai 163.468 kasus.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya lonjakan Omicron, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerbitkan surat edaran.

Adapun surat edaran yang diterbitkan tersebut yakni Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Gus Yaqut menuturkan, surat edaran tersebut diterbitkan guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Video Rekaman Detik-detik Kondisi Rayan Asal Maroko Tampak Masih Hidup Sebelum Ditemukan

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” tutur Gus Yaqut, Minggu 6 Februari 2022, seperti dilaporkan Antara.

Kata dia, surat edaran tersebut diterbitkan guna memberi rasa aman serta nyaman pada masyarakat dalam melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Dia menuturkan bahwa, surat edaran tersebut juga diterbitkan agar memberi panduan dalam melaksanakan kegiatan peribadatan atau keagamaan.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” kata dia, seperti dilaporkan laman resmi Kementerian Agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat