PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Lampung diamankan Polisi usai membayar utang dengan menggunakan cek palsu.
Pria berinisial MI (34) tersebut merupakan warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dia diamankan oleh personel opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat, 4 Februari 2022.
Awalnya, MI dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan cek kosong dalam proses pembayaran utang kepada korban.
Baca Juga: Wagub Riza Patria Sebut Pemenang Tender Sirkuit Formula E Sesuai Aturan dan SOP
Pria berinisial ADP (31) tersebut merupakan warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Penangkapan MI ini menindaklanjuti laporan korban ke Polresta Nomor: LPB/147/III/YAN.2.5/2019/ SPKT, 21 Maret 2019.
Hal itu dibeberkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha.
Dia mengatakan kasus itu berawal dari pelaku MI meminjam uang dari korban sebesar Rp150 juta untuk modal uang proyek pada Selasa, 15 Januari 2019 lalu.