PIKIRAN RAKYAT – Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi berinisial VRM berusia 16 tahun di Kabupaten Siak, Riau akhirnya terungkap.
Polres Siak Provinsi Riau menangkap pelaku pemerkosaan VRM pada Senin, 7 Februari 2022 kemarin.
Pelaku merupakan mantan pacar korban dan masih berusia 16 tahun.
Sandhika Arya Syahputra (SAS) ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan saat ini mendekam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Ibunda Ayus Komentari Ririe Fairus yang Bongkar Perselingkuhan Anaknya, Murka?
"Pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun," ucap AKBP Gunar Rahadiyanto Kapolres Siak pada 7 Februari 2022.
Kasus itu bermula dari penemuan mayat di kebun sawit Kelurahan Banteng Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak pada Minggu, 6 Februari 2022.
Tak perlu menunggu lama, Polres Siak berhasil membekuk pelaku pada hari yang sama pukul 23.00 waktu setempat.
Peristiwa penangkapan pelaku dikonfirmasi oleh Satreskrim Polres Siak yang meneruskannya ke Kapolres Siak.