kievskiy.org

Indra Kenz Laporkan Korban Binomo, Polda Metro Jaya: Masih Koordinasi dengan Bareskrim

Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Bareskrim terkait kasus Indra Kenz.
Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan Bareskrim terkait kasus Indra Kenz. /Pixabay/Pexels Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT – Indra Kesuma alias Indra Kenz telah melaporkan Maru Nazara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus dari Indra Kenz atau yang dikenal sebagai crazy rich Medan tersebut.

Sebelumnya, Maru Nazara merupakan salah satu korban atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo yang turut melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri.

"Indra Kenz ke sini untuk melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Kondisi Sule Drop, Sempat Beri Pesan Singkat untuk Andre Taulany hingga Tunjukan Infusan di Tangan

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News, meski menerima laporan tersebut, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Namun, utamanya akan melihat kasus pelaporan dugaan penipuan di Bareskrim Polri yang menyeret Indra.

"Tentu penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim itu dan berkoordinasi terkait investasi yang dilaporkan Rp2,4 miliar, dan Indra Kenz juga pihak yang dilaporkan," ujarnya.

Baca Juga: Perang Lawan Covid-19, Menkes Budi Gunadi: Kita Memanfaatkan Konsep Pertahanan Semesta

Menurut keterangan Zulfan, jika nantinya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri, maka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan di Polda Metro Jaya tidak bisa dilanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat