PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan sikapnya terkait kericuhan yang terjadi saat proses pengukuran lahan di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam keterangan persnya, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan adanya penangkapan sejumlah warga Desa Wadas dalam proses pengukuran lahan tersebut.
Beka Ulung Hapsara juga mendesak pihak kepolisian untuk melepaskan warga yang kini ditahan di Kantor Polres Purworejo.
"Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," bunyi poin ketiga permintaan Komnas HAM yang disampaikan Beka Ulung Hapsara.
Baca Juga: Tangan Aurel Hermansyah Diinfus, Atta Halilintar Akui sang Istri Sudah Mulai Lemas
Tak hanya itu, Komnas HAM meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunda pengukuran lahan di Desa Wadas.
Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas.
Polda Jawa Tengah juga diminta melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberikan sanksi pada petugas yang terbukti telah melakukan kekerasan pada warga.
Permintaan juga disampaikan Komnas HAM kepada Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak, dan pihak-pihak yang terkait dalam proses tersebut untuk dapat menyiapkan sejumlah alternatif sebagai solusi permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas tersebut.