kievskiy.org

Vaksin Merah Putih Mendapat Sertifikasi, MUI: Hukumnya Suci dan Halal

Ilustrasi vaksin Merah Putih/Uji Klinis Bibit Vaksin Merah Putih Siap Diujicobakan Ke 100 Orang Pada Tahap 1, 2, dan 3
Ilustrasi vaksin Merah Putih/Uji Klinis Bibit Vaksin Merah Putih Siap Diujicobakan Ke 100 Orang Pada Tahap 1, 2, dan 3 /Antara/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Akhirnya Vaksin Merah Putih diberikan sertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Vaksin buatan Indonesia yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical ini menunjukan perkembangan yang signifikan.

Sebelumnya pada uji klinis fase 1 telah dilakukan kepada 90 orang relawan usia 18 tahun ke atas. Dalam uji klinis fase 1 ini tidak ada anak-anak.

Tak hanya itu, antusias relawan vaksin Merah Putih ini sebelumnya terlihat cukup tinggi karena sudah ratusan orang yang didata.

Baca Juga: Tunggu Lampu Hijau dari WHO, Vaksin Merah Putih Akan Digunakan untuk Booster Anak

Komisi MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia’m Sholeh menuturkan bahwa vaksin Merah Putih resmi ditetapkan halal pada sidang komisi Fatwa MUI yang digelar pada Senin, 7 Februari 2022 yang berlaku hingga 6 Februari 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

"Vaksin Merah Putih hukumnya suci dan halal," kata Asrorun sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu 12 Februari 2022.

Sementara itu, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelasakan bahwa proses pendaftaran Vaksin Merah Putih untuk uji dan sertifikasi halal bermula pada 14 Januari 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat