kievskiy.org

Wali Kota Semarang Berlakukan PKM Besok, Apa Bedanya dengan PSBB?

Wali Kota Semarang memberlakukan PKM, apa bedanya dengan PSBB?
Wali Kota Semarang memberlakukan PKM, apa bedanya dengan PSBB? /Instagram @hendrarprihadi

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai Senin 27 April 2020. Kebijakan ini diterapkan guna menekan penyebaran virus corona atau covid-19 khususnya di Kota Semarang.

Peraturan Walikota nomer 20 tahun 2020 ini akan mengatur mulai dari kegiatan pendidikan, kegiatan bekerja, kegiatan ibadah, kegiatan olahraga, dan kegiatan usaha selama PKM.

Satuan tim TNI, Polri, yang dibantu oleh Pemkot, Satpol PP, dan Dishub akan memantau masyarakat, di mana sebanyak 48 tim yang akan berpatroli di Kota Semarang untuk mengingatkan masyarakat.

Baca Juga: Apple -Google Sebut Pengguna Smartphone Bisa Mengontrol Sistem Pelacakan COVID-19 Sendiri

Hendrar pun menjelaskan mengenai program PKM yang berbeda dengen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diterapkan di beberapa wilayah.

"Perihal pembatasan masyarakat kita lebih ingin untuk menampung aspirasi masyarakat," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun YouTube hendrar prihadi.

Ia pun akan mengutamakan mengenai para penjual lokal dan akan memberikan sedikit kelonggaran bagipedagang kaki lima maupun tempat usaha lainnya.

Baca Juga: KONI Jabar Ambil Sisi Positif Ditundanya Penyelenggaraan PON Papua

"Intinya mereka boleh melakukan aktivitas kegiatan, tapi tentunya SOP ini harus dilakukan dengan baik dan akan kita kontrol," ujarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat