kievskiy.org

Pernyataan 'Bisa Hamil di Kolam Renang' Berujung Pemecatan Tak Hormat oleh Jokowi

KOMISIONER KPAI Sitty Hikmawatty, yang terkenal dengan pendapat kontroversial 'berenang bisa membuat hamil'.*
KOMISIONER KPAI Sitty Hikmawatty, yang terkenal dengan pendapat kontroversial 'berenang bisa membuat hamil'.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan pernyataan kontroversial  salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty.

Dalam sebuah wawancara yang terekam jelas di unggahan video, Sitti berpendapat bahwa berenang bersama antra laki-laki dan perempuan bisa menyebabkan kehamilan.

Pernyataan itu pun berujung pemberhentian secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Jenazah Pasien COVID-19 Dibuang ke Laut di Beberapa Negara

Pemecatan oleh Jokowi, keputusannya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April 2020.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama yang dihubungi Antara di Jakarta, Senin, 27 April 2020, membenarkan mengenai terbitnya Keppres tersebut.

"Betul," ujar Setya, singkat.

Baca Juga: Update Kasus Corona di Kota Sukabumi, Dokter, ASN, Polisi hingga Balita Terpapar Covid-19

Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan tidak hormat Dr Siti Hikmawatty, S. ST, M. Pd sebagai anggota KPAI tahun 2017-2022.

Kemudian, klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang.

Klausul selanjutnya bahwa Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 24 April 2020.

Baca Juga: Curahan Hati dr. Tirta, Akui Tertekan Ada yang Anggap Enteng Kematian Akibat COVID-19

Pemecatan ini sebelumnya diusulkan Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17 Maret 2020. Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak hormat.

Sidang Etik KPAI itu digelar karena pernyataan Sitti pada Februari 2020 lalu yang memicu polemik di masyarakat, ketika dia mengatakan berenang bisa menyebabkan hamil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat