kievskiy.org

PSBB di Surabaya Diberlakukan, Berikut 19 Bidang Usaha yang Masih Diizinkan Beroperasi

PETUGAS berjaga di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Minggu 26 April 2020 menjelang PSBB.*
PETUGAS berjaga di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Minggu 26 April 2020 menjelang PSBB.* /DIDIK SUHARTONO/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, digelar Selasa, 28 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

Dikabarkan Pikiranrakyat-Depok.com, selama diberlakukannya PSBB di Surabaya ini, kantor atau perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya akan dikenakan sanksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penganan COVID-19 Surabaya, Eddy Christijanto.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Pemprov Jatim Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2021 Secara Virtual

"Satu-dua hari ini, masih ada imbauan dan edukasi, tapi untuk berikutnya kami minta untuk ditutup," ujar Eddy.

Ia menambahkan apabila ada perusahaan yang masih melanggar sanksi akan mengarah kepada pencabutan izin, namun Eddy berharap agar hal tersebut tidak terjadi.

"Kalau masih bandel, akan mengarah kepada pencabutan izin, tapi diharap tidak sampai ke sana," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul: 'PSBB Surabaya, Kantor yang Tak Liburkan Karyawan Akan Dikenai Sanksi'

Eddy juga mengatakan, bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Coronavirus Disease 2019 di Kota Surabaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat