kievskiy.org

Warga Jakarta Ternyata Masih Boleh Keluar Kota, Simak Daftar Daerah dan Syaratnya

SEJUMLAH kendaraan angkutan barang.*
SEJUMLAH kendaraan angkutan barang.* /ADE MAMAD/

PIKIRAN RAKYAT - Kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan (angkot) di Jabodetabek dapat melintas antar-wilayah di dalam Jabodetabek.

Jabodetabek saat ini secara keseluruhan telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramestidalam pun mempertegas mengenai kebijakan ini.

Banyak pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Peneliti Khawatirkan Penyakit Baru yang Sebabkan Anak-anak Meninggal di Inggris dan Italia

“Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Antara News.

Pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” katanya.

Baca Juga: Alan Pardew Tolak Uang Bonus dari ADO Den Haag, 'Berikan pada yang Lebih Mendesak'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat